Sabtu, 01 Juni 2013

Open Access, Copy Right, dan Common Creative Writing

Apa itu Open access?
Open access merupakan sebuah akses mengenai sumber informasi digital yang ada di internet secara bebas dan gratis. Pada saat ini dengan semakin berkembangnya Teknologi informasi, orang menjadi semakin mudah untuk melakukan open access di berbagai media yang memang menyediakan hal tersebut. Open access dirasa banyak bermanfaat oleh sebagian pihak. Open access dapat membuat seseorang atau bahkan lembaga mendapatkan akses yang mudah untuk mendapatkan berbagai sumber informasi digital yang ada. Menurut M. Ari Solihin “ketersediaan sumber-sumber ini sangat membantu perpustakaan yang sungguh-sungguh mengembangkan sumber informasi digital yang bermutu namun dana yang tersedia sangat terbatas.”  Open access mempunyai dampak tersendiri terhadap perpustakaan. Perpustakaan dapat melakukan fungsi promosi termasuk menjadi penyalur subsidi bagi penulis yang bersedia memasukkan artikel mereka ke situs-situs open access.
Open access sebenarnya merupakan sebuah terobosan baru untuk mendapatkan ilmu dan informasi secara gratis melalui media internet. Orang tidak perlu mengikuti pendidikan formal dengan biaya yang mahal untuk mendapatkan sebuah ilmu, mereka hanya perlu membuka internet dan kemudian mereka akan mendapatkan informasi aau ilmu yang mereka butuhkan melalui akses gratis yang tersedia di internet. Selain itu open access juga menghilangkan hambatan-hambatan yang ditimbulkan terkait dengan perizinan yang ada dalam setiap karya yang dilindungi oleh hak cipta. Open access mempunyai prinsip bekerja dengan kesukarelaan dari pencipta dan pemegang hak cipta. Open access itu sendiri muncul sebagai sebuah bentuk perlawanan terhadap individu, lembaga atau kelompok yang menghalang-halangi masyarakat luas untuk mendapatkan akses ke berbagai sumber informasi yang bekualitas.
Disisi lain ada berbagai pihak yang masih menentang keberadaan dari open access itu sendiri. Banyak diantara berbagai macam pihak tersebut yang masih membatasi akses informasi secara bebas dengan dalih untuk menjunjung tinggi hak cipta dari pengarang, walaupun tujuan dari adanya hal itu untuk membantu pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Menurut saya hal ini sangatlah disayangkan, karena hal tersebut justru akan membuat masyarakat menjadi minim informasi. Mengapa demikian? karena masyarakat harus dibebankan membayar biaya tertentu untuk mendapatkan sepotong informasi, sehingga pada akhirnya masyarakat menjadi malas untuk melakukan pencarian informasi karena keterbatasan kemampuan mereka untuk melakukan pembayaran terhadap informasi yang mereka inginkan.
Copy Right
Berbeda dengan open access, copy right merupakan hak cipta dari sebuah karya yang dibuat oleh seseorang. Hak cipta atau copy right itu sendiri di Indoensia telah diatur di UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta. Copy right itu sendiri diadakan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan kepada para pengarang atau pencipta karya atas karya yang mereka buat. Keberadaan copy right ini membuat para pengarang merasa terlindungi hak-haknya. Selain itu dengan adanya copy right orang menjadi tidak mudah dalam melakukan penggadaan illegal seperti foto copy buku, karena orang yang melakukan penggadaan illegal terhadap hasil cipta yang telah dilindungi oleh copy right akan mendapatkan sanksi atau hukuman atas perbuatannya.
Namun pada saat ini terutama di Negara kita Indonesia tercinta, keberadaan copy right belum sepenuhnya terlaksana. Hal itu dapat dilihat dari bebas beredarnya kalangan-kalangan yang melakukan plagiatisme dan penggadaan-penggadaan illegal terhadap hasil cipta yang telah dilindungi oleh copy right. Hal tersebut tentunya merugikan sang pencipta atau pengarang karya yang asli. Bagaimana tidak? Si pengarang menjadi tidak mendapatkan bayaran atas hasil karya yang telah ia ciptakan karena adanya plagiatisme dan penggandaan secara illegal atas karya yang mereka buat. Selain itu dari sisi psikologis hal tersebut membuat pengarang atau pencipta hasil karya menjadi merasa tidak dihargai dan membuat mereka menjadi agak malas untuk membuat dan mempublikasian hasil karya mereka. Oleh karena itu copy right perlu diadakan sebagai sebuah wadah untuk melindungi sebuah hasil karya beserta penciptanya.
Lalu bagaimana dengan buku yang ada di perpustakaan? Perpustakaan memang merupakan salah satu tempat yang rawan dengan pelanggaran hak cipta. Di perpustakaan memang terdapat peraturan yang melarang untuk memfoto copy koleksi yang ada, namun apabila buku tersebut sudah dibawa keluar pegawai perpustakaan tidak dapat memastikan apakah buku yang dipinjam oleh pemustaka akan di foto copy atau tidak. UU tentang hak cipta sebenarnya sudah mengatur tentang apa saja yang boleh di copy? Seperti pada pasal 15 (e) UU No. 19 Tahun 2002 menyebutkan bahwa “buku-buku yang berkaitan dengan pendidikan dapat di copy dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumka, maka tidak akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkemersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Namun seperti yang dikatakan Risa Amikasari dalam (Keyword, 2011:276) bahwa sayangnya dalam UU tersebut istilah “secara terbatas” tidak dijabarkan penjelasannya sehingga setiap orang harus menggunakan sensitivitas dan rasa penghargaan terhadap suatu karya cipta hingga tak merugikan si pencipta atau pemegang hak ciptanya.
Common Creative Writing
Common creative writing merupakan sebuah aturan dalam mengutip karya orang lain. Pada saat ini banyak sekali masyarakat atau bahkan mahasiswa yang tidak tahu aturan dalam mengutip karya orang lain. Hal ini terlihat dengan adanya orang yang tidak mencantumkan sumber kutipan yang mereka gunakan dalam tulisan mereka. Berikut ini saya berikan tips atau tata cara untuk  karya orang lain.
1.     Cara mengutip langsung
a.    Apabila kutipan kurang dari 4 baris maka ditulis di antara tanda kutip, kemudian nomor halaman yang dikutip harus disebutkan. Untuk nama pengarang dapat ditulis secara terpadu dalam teks atau menjadi satu dengan tahun dan nomor halaman di dalam kurung.
Contoh: Soebroto (1990:123) menyimpulkan “ada hubungan yang erat antar faktor social ekonomi dengan kemajuan belajar”.
b.    Apabila kutipan lebih dari 4 baris maka ditulis tanpa tanda kutip, dan diketik dengan spasi tunggal, contoh:
Ary (1982 :382) menarik kesimpulan sebagai berikut :

Penyelidikan empiris yang sistematis dimana ilmuan tidak mengendalikan variable bebas secara langsung karena varible perwujudan tersebut telah terjadi, atau karena variable tersebut pada dasarnya memang tidak dapat dimanipulasi .
2.    Cara mengutip tidak langsung
Kutipan yang di ungkapkan secara tidak langsung atau ditulis dengan menggunakan bahasa penulisan sendiri dapat ditulis tanpa tanda kutip, dan ditulis dengan sapsi ganda. Nama pengarang dari bahan yang dikutip dapat dissbut dalam tanda kurung beserta tahun terbit. Contoh:
Istilah Indonesia vs istilah asing : Istilah asing hanya akan dipakai untuk suatu konsep atau pengertian tertentu yang belum ada istilah Indonesianya, namun istilah asing tersebut sedapat mungkin disesuaikan dengan pemaikaian di Indonesia khususnya mengenai ejaannya. (Tairas & Soekarman, 1996)
3.    Cara mengutip kutipan yang telah dikutip dalam suatu sumber
Kutipan yang diambil dari naskah yang merupakan kutipan dari suatu sumber lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, di kutip dengan menyebutkan nama penulis asli dan nama pengutip pertam aserta tahun dikutipnya.
Contoh:
·         Kerlinger (dalam Ary. 1982:382) memberikan batasan penelitian ex post facto sebagai :
Penyelidikan empiris yang sistematis dimana ilmuan tidak mengendalikan variable bebas secara langsung karena varible perwujudan tersebut telah terjadi, atau karena variable tersebut pada dasarnya memang tidak dapat dimanipulasi.
Sekian tulisan dari saya, semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

Artikel M. Solihin Arianto berjudul “Bercermin Pada Gerakan Open Access : Menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan”The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
Artikel Risa Amrikasari berjudul “Fair Use, Use It Fairly”. The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.


 
Flinn - Adventure Time