Apa itu Open access?
Open
access merupakan sebuah akses mengenai sumber informasi digital yang ada di
internet secara bebas dan gratis. Pada saat ini dengan semakin berkembangnya
Teknologi informasi, orang menjadi semakin mudah untuk melakukan open access di
berbagai media yang memang menyediakan hal tersebut. Open access dirasa banyak
bermanfaat oleh sebagian pihak. Open access dapat membuat seseorang atau bahkan
lembaga mendapatkan akses yang mudah untuk mendapatkan berbagai sumber informasi
digital yang ada. Menurut M. Ari Solihin “ketersediaan
sumber-sumber ini sangat membantu perpustakaan yang sungguh-sungguh
mengembangkan sumber informasi digital yang bermutu namun dana yang tersedia
sangat terbatas.” Open access
mempunyai dampak tersendiri terhadap perpustakaan. Perpustakaan dapat melakukan
fungsi promosi termasuk menjadi penyalur subsidi bagi penulis yang bersedia
memasukkan artikel mereka ke situs-situs open access.
Open
access sebenarnya merupakan sebuah terobosan baru untuk mendapatkan ilmu dan
informasi secara gratis melalui media internet. Orang tidak perlu mengikuti
pendidikan formal dengan biaya yang mahal untuk mendapatkan sebuah ilmu, mereka
hanya perlu membuka internet dan kemudian mereka akan mendapatkan informasi aau
ilmu yang mereka butuhkan melalui akses gratis yang tersedia di internet. Selain
itu open access juga menghilangkan hambatan-hambatan yang ditimbulkan terkait
dengan perizinan yang ada dalam setiap karya yang dilindungi oleh hak cipta. Open
access mempunyai prinsip bekerja dengan kesukarelaan dari pencipta dan pemegang
hak cipta. Open access itu sendiri muncul sebagai sebuah bentuk perlawanan
terhadap individu, lembaga atau kelompok yang menghalang-halangi masyarakat
luas untuk mendapatkan akses ke berbagai sumber informasi yang bekualitas.
Disisi
lain ada berbagai pihak yang masih menentang keberadaan dari open access itu
sendiri. Banyak diantara berbagai macam pihak tersebut yang masih membatasi
akses informasi secara bebas dengan dalih untuk menjunjung tinggi hak cipta
dari pengarang, walaupun tujuan dari adanya hal itu untuk membantu pendidikan
dan pemberdayaan masyarakat. Menurut saya hal ini sangatlah disayangkan, karena
hal tersebut justru akan membuat masyarakat menjadi minim informasi. Mengapa
demikian? karena masyarakat harus dibebankan membayar biaya tertentu untuk
mendapatkan sepotong informasi, sehingga pada akhirnya masyarakat menjadi malas
untuk melakukan pencarian informasi karena keterbatasan kemampuan mereka untuk
melakukan pembayaran terhadap informasi yang mereka inginkan.
Copy Right
Berbeda
dengan open access, copy right merupakan hak cipta dari sebuah karya yang
dibuat oleh seseorang. Hak cipta atau copy right itu sendiri di Indoensia telah
diatur di UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta. Copy right itu sendiri
diadakan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan kepada para pengarang atau
pencipta karya atas karya yang mereka buat. Keberadaan copy right ini membuat
para pengarang merasa terlindungi hak-haknya. Selain itu dengan adanya copy
right orang menjadi tidak mudah dalam melakukan penggadaan illegal seperti foto
copy buku, karena orang yang melakukan penggadaan illegal terhadap hasil cipta
yang telah dilindungi oleh copy right akan mendapatkan sanksi atau hukuman atas
perbuatannya.
Namun
pada saat ini terutama di Negara kita Indonesia tercinta, keberadaan copy right
belum sepenuhnya terlaksana. Hal itu dapat dilihat dari bebas beredarnya
kalangan-kalangan yang melakukan plagiatisme dan penggadaan-penggadaan illegal
terhadap hasil cipta yang telah dilindungi oleh copy right. Hal tersebut
tentunya merugikan sang pencipta atau pengarang karya yang asli. Bagaimana
tidak? Si pengarang menjadi tidak mendapatkan bayaran atas hasil karya yang
telah ia ciptakan karena adanya plagiatisme dan penggandaan secara illegal atas
karya yang mereka buat. Selain itu dari sisi psikologis hal tersebut membuat
pengarang atau pencipta hasil karya menjadi merasa tidak dihargai dan membuat
mereka menjadi agak malas untuk membuat dan mempublikasian hasil karya mereka.
Oleh karena itu copy right perlu diadakan sebagai sebuah wadah untuk melindungi
sebuah hasil karya beserta penciptanya.
Lalu
bagaimana dengan buku yang ada di perpustakaan? Perpustakaan memang merupakan
salah satu tempat yang rawan dengan pelanggaran hak cipta. Di perpustakaan
memang terdapat peraturan yang melarang untuk memfoto copy koleksi yang ada,
namun apabila buku tersebut sudah dibawa keluar pegawai perpustakaan tidak
dapat memastikan apakah buku yang dipinjam oleh pemustaka akan di foto copy
atau tidak. UU tentang hak cipta sebenarnya sudah mengatur tentang apa saja
yang boleh di copy? Seperti pada pasal 15 (e) UU No. 19 Tahun 2002 menyebutkan
bahwa “buku-buku yang berkaitan dengan
pendidikan dapat di copy dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumka, maka tidak akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
e. Perbanyakan suatu ciptaan selain
program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang nonkemersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya; ”
Namun seperti yang dikatakan Risa
Amikasari dalam (Keyword, 2011:276) bahwa sayangnya dalam UU tersebut istilah “secara
terbatas” tidak dijabarkan penjelasannya sehingga setiap orang harus
menggunakan sensitivitas dan rasa penghargaan terhadap suatu karya cipta hingga
tak merugikan si pencipta atau pemegang hak ciptanya.
Common Creative Writing
Common
creative writing merupakan sebuah aturan dalam mengutip karya orang lain. Pada saat
ini banyak sekali masyarakat atau bahkan mahasiswa yang tidak tahu aturan dalam
mengutip karya orang lain. Hal ini terlihat dengan adanya orang yang tidak
mencantumkan sumber kutipan yang mereka gunakan dalam tulisan mereka. Berikut ini
saya berikan tips atau tata cara untuk karya
orang lain.
1.
Cara mengutip
langsung
a.
Apabila kutipan
kurang dari 4 baris maka ditulis di antara tanda kutip, kemudian nomor halaman
yang dikutip harus disebutkan. Untuk nama pengarang dapat ditulis secara
terpadu dalam teks atau menjadi satu dengan tahun dan nomor halaman di dalam
kurung.
Contoh: Soebroto (1990:123)
menyimpulkan “ada hubungan yang erat antar faktor social ekonomi dengan
kemajuan belajar”.
b.
Apabila kutipan lebih dari
4 baris maka ditulis tanpa tanda kutip, dan diketik dengan spasi tunggal,
contoh:
Ary (1982 :382) menarik
kesimpulan sebagai berikut :
Penyelidikan
empiris yang sistematis dimana ilmuan tidak mengendalikan variable bebas secara
langsung karena varible perwujudan tersebut telah terjadi, atau karena variable
tersebut pada dasarnya memang tidak dapat dimanipulasi .
2.
Cara mengutip
tidak langsung
Kutipan yang
di ungkapkan secara tidak langsung atau ditulis dengan menggunakan bahasa
penulisan sendiri dapat ditulis tanpa tanda kutip, dan ditulis dengan sapsi
ganda. Nama pengarang dari bahan yang dikutip dapat dissbut dalam tanda kurung
beserta tahun terbit. Contoh:
Istilah Indonesia vs istilah asing : Istilah asing
hanya akan dipakai untuk suatu konsep atau pengertian tertentu yang belum ada
istilah Indonesianya, namun istilah asing tersebut sedapat mungkin disesuaikan
dengan pemaikaian di Indonesia khususnya mengenai ejaannya. (Tairas & Soekarman, 1996)
3.
Cara mengutip kutipan yang
telah dikutip dalam suatu sumber
Kutipan
yang diambil dari naskah yang merupakan kutipan dari suatu sumber lain, baik
secara langsung maupun tidak langsung, di kutip dengan menyebutkan nama penulis
asli dan nama pengutip pertam aserta tahun dikutipnya.
Contoh:
· Kerlinger
(dalam Ary. 1982:382) memberikan batasan penelitian ex post facto sebagai :
Penyelidikan
empiris yang sistematis dimana ilmuan tidak mengendalikan variable bebas secara
langsung karena varible perwujudan tersebut telah terjadi, atau karena variable
tersebut pada dasarnya memang tidak dapat dimanipulasi.
Sekian tulisan
dari saya, semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Artikel M. Solihin Arianto berjudul “Bercermin
Pada Gerakan Open Access : Menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam
Layanan Perpustakaan”. The Key Word : Perpustakaan Dimata
Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
Artikel Risa Amrikasari berjudul “Fair
Use, Use It Fairly”. The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011.
Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
0 komentar :
Posting Komentar